TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - TNI mengatakan senjata api (senpi) yang digunakan Kopda B menembak anggota polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung akan dicek di Pindad.
Penjabat (Pj) Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan senjata api yang digunaan Kopda B merupakan senjata rakitan.
"Karena ini senjata campuran spare part-nya, sehingga patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan. Akan tetapi untuk lebih jelasnya, kami akan cek labfor dan uji balistik di Pindad karena ada spare part-nya dari sana," kata Eka Wijaya Permana di Polda Lampung, Selasa (25/3/2025).
Baca juga: Respons Kapolda Sumsel Anak Buahnya Jadi Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan Lampung
Saat ditanya terkait kendala selama ini terkait penetapan tersangka, pihaknya mengaku telah melakukan tahapan demi tahapan.
Dimulai pada 22 Maret 2025 pihaknya menerima laporan polisi.
"Lalu pada 23 Maret 2025, pihaknya melakukan penahanan pelaku Kopda B dan Peltu YHL, hingga ditetapkan tersangka," kata Eka Wijaya.
Ketika ditanya terkait dugaan pelaku terjerat narkoba, pihaknya sudah melakukan tes urine.
"Kami cek urine dan disaksikan Danrem dengan hasilnya negatif," imbuhnya.
Saat ditanya terkait uang setoran perjudian yang ramai di medsos, pihaknya belum fokus ke arah tersebut.
Karena pihaknya akan fokus proses hukum ini dan persoalan yang ramai medsos biarkan saja dulu.
"Beri kami waktu untuk bekerja, kami hanya fokus proses hukum yang kami tangani," tutur Eka Wijaya.
Sedangkan terkait motif penembakan, pihaknya belum bisa pastikan.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Sabung Ayam dan Penembakan di Way Kanan Lampung: 1 Polisi, 1 Sipil dan 2 TNI
"Karena pihaknya baru mendalami dan mulai hari ini akan dikerjakan, beri ruang waktu tim," pungkasnya.
Danrem minta masyarakat melapor jika ada anggota menyimpang
Danrem 043 Gatam Brigjen TNI Rikas Hidayatullah meminta kepada masyarakat melapor jika ada anggota TNI AD melakukan penyimpangan.