News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadwal Pemutihan Pajak 2025: Diskon Pajak Kendaraan Hingga 40 Persen, Manfaatkan Sebelum Terlambat

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Dapatkan diskon hingga 40% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada program pemutihan pajak di beberapa provinsi Indonesia. Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya habis. Baca jadwal lengkap pemutihan pajak kendaraan pasca Lebaran 2025!

Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak Januari 2025, di mana denda keterlambatan membayar pajak kendaraan dihapus hingga 5 April 2025. Program ini tidak mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ).

Suasana kendaraan bermotor saat melintas di Kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Kementerian Keuangan RI resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Regulasi ini mengatur penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang tertentu, termasuk kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Pentingnya Program Pemutihan Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemilik kendaraan, tetapi juga bagi pemerintah daerah.

Dengan adanya pemutihan pajak, diharapkan masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan dan tidak ada lagi tunggakan yang membebani.

Pemutihan pajak ini menjadi kesempatan emas bagi siapa saja yang ingin menghindari denda keterlambatan dan menata kewajiban pajak mereka lebih baik.

Jadi, pastikan Anda memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan lewatkan diskon besar yang bisa menghemat banyak uang Anda!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini