TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) tersangkut kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya.
Guru besar yang juga seorang dosen bernama EM tersebut melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya sejak 2023 lalu.
Namun, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM baru mendapat laporan pada 2024.
Demikian yang diungkapkan Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius.
Dikutip dari TribunJogja.com, ia menuturkan EM melakukan tindakan kekerasan seksual di luar kampus.
Modusnya yakni mengajak korban berdiskusi maupun bimbingan.
"Kasus yang dilaporkan ke UGM itu di tahun 2024 dan proses pemeriksaannya dilakukan oleh Satgas PPKS."
"Modusnya, ada diskusi, bimbingan, pertemuan di luar kampus, katanya untuk membahas kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti mahasiswa," ujar Andi Sandi Antonius, Minggu (6/4/2025).
Ia mengatakab, setelah ada laporan masuk, pihak Satgas PPKS langsung meminta keterangan terhadap 13 saksi dan korban.
"Informasi di luaran, terjadi sebelum itu (2023-2024), tapi kejadian sebelum laporan tahun 2024 ini, kami tidak mengetahuinya."
"Di tingkat Satgas, tidak mengetahuinya," jelas Sandi.
Baca juga: Modus Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi, Terjadi pada 2023-2024
Pihak Satgas PPKS, lanjut Sandi, menyebut EM melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
Sanksinya sendiri mulai sedang hingga paling berat adalah pemecatan.
Sandi menambahkan, pihak universitas juga akan menyampaikan terkait status EM.