Motif Pria di Tuban Edarkan Uang Palsu, Ingin Balas Dendam kepada Bandar Narkoba

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UANG PALSU - Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus dua pelaku pengedar uang palsu di Tuban, Selasa (8/4/2025). Andik Setyawan, warga Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, yang merupakan salah satu pelaku mengaku beli uang palsu karena ingin balas dendam ke bandar narkoba karena pernah ditipu.
UANG PALSU - Satreskrim Polres Tuban berhasil meringkus dua pelaku pengedar uang palsu di Tuban, Selasa (8/4/2025). Andik Setyawan, warga Sembungin, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, yang merupakan salah satu pelaku mengaku beli uang palsu karena ingin balas dendam ke bandar narkoba karena pernah ditipu.

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban.

Pelaku yang diamankan adalah Andrino Eka Putra (41) dan Andik Setyawan (30), keduanya merupakan warga setempat.

Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengembangan dari kasus pemalsuan uang yang ditangani oleh Polres Malang.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi, menyatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin (7/4/2025).

“Ini hasil dari pengembangan Polres Malang," ujarnya.

Andik Setyawan mengungkapkan motivasinya mengedarkan uang palsu adalah untuk membalas dendam kepada bandar narkoba yang pernah menipunya.

“Saya pernah tertipu oleh seorang bandar narkoba, dan uang saya tidak dikembalikan. Bahkan setelah itu, saya justru digantung begitu saja, lalu dia kembali meminta uang tunai."

"Niat saya, uang palsu ini akan saya berikan kepadanya sebagai pembalasan agar dia bangkrut,” ujarnya, Selasa (8/4/2025).

Andik juga menjelaskan ia mendapatkan informasi tentang pembelian uang palsu melalui media sosial Facebook, di mana ia membayar Rp 6 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 20 juta.

Dari hasil penyelidikan, uang palsu yang diedarkan diperoleh dari Kota Batu dan digunakan untuk berbelanja di warung-warung di Kabupaten Tuban.

Petugas berhasil mengamankan 31 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan pelaku.

Baca juga: Polisi Amankan Wanita di Jakarta Selatan Belanja Puluhan Juta Rupiah Pakai Uang Palsu

Rudi menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan narkoba dalam kasus ini.

Andrino dan Andik kini terancam dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sakit Hati Ditipu Bandar Narkoba, Pria di Tuban Balas Dendam Edarkan Uang Palsu: Biar Bangkrut

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini