TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK UTARA - Seorang pria berinisial N (43) harus berurusan dengan hukum setelah diduga memperkosa anak di bawah umur (ABG) yang dikenalnya melalui Facebook.
Kasus yang terjadi pada 7 April 2025 ini berhasil diungkap Tim Puma Polres Lombok Utara.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahean mengatakan, pelaku pertama kali menjalin komunikasi dengan korban melalui Facebook.
Setelah beberapa kali berinteraksi, pelaku menjemput korban dengan dalih mengajaknya berbelanja di sekitar Bundaran Patung Kuda, Kayangan.
"Namun, alih-alih berbelanja, pelaku malah membawa korban ke Pantai Sorong Jukung, Tanjung," jelas AKP Punguan, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Soal Kasus Pelecehan Dokter Kandungan, Dinkes Garut: Pelaku Sudah Tak Miliki Izin Praktik di Garut
Di pantai yang sepi itu, pelaku melakukan aksi pemerkosaan sebelum akhirnya kabur meninggalkan korban dalam keadaan trauma.
Setelah korban melapor, polisi langsung bergerak cepat.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara.
"Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Lombok Utara dan telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Punguan.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak di media sosial.
Perlindungan ekstra diperlukan mengingat maraknya kejahatan seksual yang berawal dari pertemanan daring. (Tribun Lombok/Ahmad Wawan Sugandika)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria di Lombok Utara Ditangkap