News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pegawai LP2M Universitas Mataram Jadi Tersangka Usai Hamili Mahasiswi saat KKN

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Seorang pegawai LP2M Universitas Mataram (Unram), Provinsi NTB, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual. Ia diduga menghamili mahasiswi saat korban sedang Kuliah Kerja Nyata (KKN).

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan seorang pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Mataram (Unram) berinisial S sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual.

S ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menghamili seorang mahasiswi.

Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

"Itu (laporan) sudah dalam proses penyidikan, minggu depan kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, Kamis (17/4/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Puje menyampaikan bahwa penetapan status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban. 

Ia juga menegaskan bahwa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh pihaknya lebih dari dua orang.

Mengenai kronologi kejadian tersebut, Puje enggan menjelaskan secara detail. Ia menilai tindakan yang dilakukan tersangka itu telah melanggar hukum.

"Dia diberikan kewenangan, diberikan tanggung jawab oleh lembaga, untuk melakukan suatu tindakan tetapi dia salah menggunakan, sehingga mengakibatkan peristiwa kekerasan seksual," jelas Puje.

Puje menjelaskan, peristiwa itu terjadi di wilayah Mataram, NTB.

Sementara itu, mahasiswi yang menjadi korban dan dihamili oleh pelaku telah melahirkan.

Kasus ini menjadi sorotan warga Mataram, terutama di kalangan civitas akademika.

Baca juga: Mahasiswa UIN Malang Rudapaksa Mahasiswi, Universitas Lakukan Penelusuran Video Klarifikasi

Karena itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unram, Joko Jumadi, mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polda NTB.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen Unram dalam mewujudkan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.

"Jadi pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual," katanya.

Namun, Joko enggan memberikan keterangan lebih jauh terkait kasus itu. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini