News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejati NTB Diminta Transparan dan Profesional Tangani Kasus LCC

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KRITIK KASUS LCC - Samudra Putra MH, Tokoh Masyarakat NTB Jakarta, mengkritik soal kasus LCC yang tengah diusus Kejati NTB.

“Sayangnya, permintaan penangguhan itu tidak dikabulkan. Jaminan para ulama dan Tuan Guru tidak dianggap. Tidak ada sisi kemanusiaannya,” tambahnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PDNS Kominfo, Bermula dari Peretasan Hingga Kerugian Ratusan Miliar

Sebagaimana diketahui, Kejati NTB menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC).

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok Barat, LAS; mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, IT; dan mantan Bupati Lombok Barat, H Zaini Arony.

Dalam KSO pembangunan LCC tersebut, PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang salah satu poin krusial KSO tersebut adalah melegalkan atau mengesahkan diagunkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok Barat.

Penyidik Kejaksaan beranggapan bahwa negara dirugikan sebesar Rp38 miliar lebih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini