“Tugas jurnalistik dilindungi undang-undang. Kami mendesak agar pelakunya diusut tuntas,” tegas Aris.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Tindakan aparat terhadap Jamal dan DS diduga melanggar ketentuan tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Kami Tidak Takut Wartawan Tempo" Kronologi Lengkap Kekerasan pada Jurnalis Tempo Semarang
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Baca tanpa iklan