TRIBUNNEWS.COM, AMBON – Produser musik ternama, Dominggus Advento Batfutu alias Vento (47), dilaporkan ke Polresta Ambon atas dugaan penelantaran anak oleh mantan istrinya, Asteria Irene Lerebulan (53).
Didampingi tim kuasa hukumnya—Nurbaya Mony, Riza Jolanda Waas, dan M. Ali Aqsa Haupea—Asteria resmi melayangkan laporan yang menjerat Vento dengan dugaan kuat penelantaran anak kandung sejak Januari 2025.
“Dalam hal ini terlapor, Vento, diduga melakukan penelantaran terhadap anak kandungnya sejak Januari 2025,” ujar Ali Aqsa, Senin (12/5/2025).
Tim hukum Asteria menjerat Vento dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti, Vento terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Baca juga: Langgar Kode Etik, 3 Oknum Anggota Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Dipecat
Asteria disebut telah memberikan keterangan mendalam kepada penyidik pada 10 Mei 2025.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa perkara ini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Ryando Ervandes Lubis, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyebut kasus masih dalam tahap penyelidikan intensif.
“Kami masih melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Hingga kini, Vento belum memberikan tanggapan substansial atas laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com pada Rabu (7/5/2025), ia hanya mengatakan singkat.
“No comment,” katanya. (Tribun Ambon/Jenderal Louis MR)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Vento Batfutu Terancam 5 Tahun Bui Atas Dugaan Telantarkan Anak
Baca tanpa iklan