News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukun Cabul di Aceh Rudapaksa Gadis 15 Tahun hingga Hamil dengan Modus Pengobatan

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUN BEJAT - Penyidik Polda Aceh menyerahkan atau melimpahkan sang dukun bejat yang menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu dialami oleh seorang remaja berusia 15 tahun di Banda Aceh.

Ia menjadi korban rudapaksa oleh seorang dukun di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SF alias Abu Perlak (68).

Korban rupanya sempat hamil, namun kadungannya itu digugurkan oleh sang dukun dengan menggunakan ramuan khusus.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Polda Aceh menyerahkan perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Erlina Rosa, SH, yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, di Kantor Kejari Abdya pada Rabu (21/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh, Erlina Rosa mengatakan, korban menjalani pengobatan di rumah SF sejak 2019 karena mengalami setengah badannya mengalami kelumpuhan.

“Korban ini mengalami sakit lumpuh setengah badan dari pusat sampai kakinya. Kemudian keluarga korban mendapatkan informasi bahwasanya ada pengobatan terapi di Abdya, terus korban dibawa Abdya untuk berobat,” kata Erlina, dikutip dari SerambiNews.com.

Setibanya di rumah pelaku, kata Erlina, korban diberikan obat berupa air doa.

Lalu korban dan keluarganya kembali ke Banda Aceh.

Namun, tak lama kemudian, penyakit yang diderita korban semakin parah.

“Tidak lama berselang, korban mengalami muntah darah dan bertambah parah,” paparnya. 

“Kemudian keluarganya menyarankan agar korban kembali berobat lagi ke dukun tersebut,” ucap Erlina.

Baca juga: Pemuda Aceh Bobol Brankas Mantan Majikan, Gasak Ratusan Gram Emas Senilai Rp280 Juta

Saat kembali ke tempat dukun itu, pelaku meminta korban untuk tinggal di rumahnya dengan syarat adanya ijab dan kabul antara dirinya dengan keluarga korban.

“Karena korban ini anak yatim, maka ijab dan kabul itu diwakili oleh paman korban dengan kalimat menyerahkan keponakannya itu ke dukun tersebut untuk melakukan pengobatan,” ungkap JPU.

Pada awal pengobatan, korban masih ditemani keluarganya.

Namun setelah dua minggu, keluarga korban harus kembali ke Banda Aceh untuk bekerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini