News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukun Cabul di Aceh Rudapaksa Gadis 15 Tahun hingga Hamil dengan Modus Pengobatan

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUN BEJAT - Penyidik Polda Aceh menyerahkan atau melimpahkan sang dukun bejat yang menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kantor Kejari Abdya, Rabu (21/5/2025).

Remaja putri itu akhirnya tinggal di rumah dukun tersebut sejak tahun 2019 hingga 2022.

Tindakan rudapaksa itu dilakukan oleh pelaku pada tahun 2020.

Pelaku memanfaatkan situasi saat istri dan anaknya pergi ke Medan.

Dukun cabul itu diduga beberapa kali merudapaksa korban.

“Jadi, saat itulah korban ini dilecehkan dan disetubuhi oleh pelaku. Untuk perbuatannya ini sudah berulangkali dilakukan pelaku,” tutur JPU. 

Mirisnya, dukun cabul itu enggan mengakui perbuatannya.

“Intinya korban sudah hilang mahkotanya karena dukun tersebut. Tapi sampai saat ini pelaku tetap menolak mengakuinya,” ujar Erlina.

Erlina menuturkan, korban telah berkali-kali menjadi korban rudapaksa, hingga akhirnya pada tahun 2021, ia hamil empat bulan.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk meminum ramuan yang dibuatnya.

“Si dukun ini memberikan ramuan kepada korban, sehingga kandungannya gugur. Hal itu dilakukan di rumah dukun tersebut,” ucapnya.

Di sisi lain, korban tidak bisa pulang ke rumahnya, dan pelaku tidak mengizinkan orang tua korban untuk menjenguk. 

Padahal, kondisi korban saat itu sudah membaik.

Akhirnya korban diperbolehkan untuk pulang, namun dengan syarat harus kembali ke rumah pelaku.

“Kemudian suatu waktu, korban diberikan izin oleh dukun tersebut untuk pulang karena mau ulang tahun, tapi dengan syarat kembali lagi ke Abdya,” ujarnya.

Erlina mengatakan, meski korban pulang ke rumahnya tetapi masih dibawah pengaruh sang dukun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini