News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Meski Kepala Dinkes Karanganyar dan Stafnya Kembalikan Uang Korupsi, tapi Proses Hukum Jalan Terus

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KADINKES KARANGANYAR - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Purwati, saat ditemui pada Rabu (27/3/2025) (kiri). Meskipun dua tersangka yakni Kadinkes Karanganyar dan stafnya mengembalikan uang diduga hasil korupsi, kasus tetap berjalan.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Purwati, bersama pejabat fungsional Dinkes Kabupaten Karanganyar, A, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar tahun 2022.

Penetapan dua pegawai Dinkes Kabupaten Karanganyar itu berawal dari pemanggilan beberapa saksi dari Dinkes Kabupaten Karanganyar.

Setelah berstatus tersangka, keduanya memutuskan mengembalikan uang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (3/6/2025).

Pengembalian dilakukan oleh anak salah satu tersangka dengan didampingi pengacara.

Adapun tersangka Purwati mengembalikan Rp 456 juta.

Sementara, tersangka A mengembalikan Rp 80 juta.

"Mereka mengembalikan uang ke kantor Kejari Karanganyar tadi pagi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.

Menurutnya, pengembalian uang ini tidak mengubah penyelidikan.

Namun, sikap mereka yang mengembalikan uang itu dapat menjadi pertimbangan hakim saat di persidangan.

"Uang itu kita titipkan ke Bank BRI atas nama Kejaksaan Negeri Karanganyar, dengan pengembalian atau tidak ini penagihan tetap dilakukan, namun ini menjadi pertimbangan hakim," jelas Hartanto.

Proses Hukum Jalan Terus

Diberitakan TribunSolo.com, meskipun dua tersangka mengembalikan uang diduga hasil korupsi, kasus ini tetap berjalan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar,  Hartanto, membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Sikap Kadinkes Karanganyar usai Berstatus Tersangka Korupsi, Sakit Mendadak hingga Kembalikan Uang

Meski ada pengembalian uang, tidak serta merta menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh dua tersangka.

"Meskipun uang itu dikembalikan, proses hukum tetap berjalan," jelas Hartanto, Selasa.

Hartanto kembali menegaskan, pengembalian uang itu tidak menghentikan proses hukum.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini