Kedua tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dua tersangka itu kemudian ditahan di Rutan Polres Karanganyar.
"Tersangka merupakan kasus Tipikor Alkes Dinkes Kabupaten Karanganyar tahun 2023," imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dugaan Korupsi Alkes Karanganyar: Dua Tersangka Kembalikan Uang, Termasuk Kadinkes Purwati
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Berita lain terkait Karanganyar
Baca tanpa iklan