News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Pengusaha di Mataram Pelaku Pencabulan Bocah SD, Kakak Korban Terlibat Eksploitasi Anak

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PELECEHAN - Gadis 13 tahun di Lombok Barat dijual kakaknya ke pengusaha. Korban dijanjikan uang agar menemui pengusaha di hotel.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial ES menjual adiknya yang masih berusia 13 tahun ke pengusaha berinisial MMA.

Korban dibawa ke hotel untuk dicabuli MMA dengan iming-iming uang.

Dalam kasus ini, Polda NTB menetapkan ES dan MMA sebagai tersangka kasus eksploitasi anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan MMA berkomunikasi dengan ES yang sebelumnya menjadi korban pencabulan.

"Kita belum tahu apakah kesitu (pedofil), tapi kalau kita lihat kecenderungan acak, anak-anak pakai dewasa juga pakai," tuturnya, Rabu (11/6/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Kini, korban telah berada di rumah aman dan pihaknya memastikan kelanjutan sekolah korban.

Menurutnya, MMA tak menyebut identitas aslinya saat check in hotel.

"Sehingga dugaan saya kalau tidak pejabat ya pengusaha," sambungnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengaku masih mendalami dugaan pedofil pengusaha asal Mataram tersebut.

"Kami identifikasi kembali, apakah masuk dalam kategori pedofil," paparnya.

Polda NTB telah menahan MMA, sedangkan ES tak ditahan karena memiliki anak yang berusia dua bulan.

Baca juga: Bocah 13 Tahun di Makassar Jadi Korban Pelecehan Pamannya, Pelaku Beraksi 4 Kali sebelum Kabur

AKBP Ni Made Pujewati, menambahkan korban dipertemukan dengan MMA sebanyak empat kali.

Dalam setiap pertemuan, ES mendapat keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta.

"Setelah peristiwa tersebut terjadi tersangka MAA memberikan sejumlah uang kepada tersangka ES senilai delapan juta, itu terjadi beberapa kali peristiwa," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini