Namun, dari hasil pemeriksaan mendetail, ditemukan perbedaan mencolok pada hologram, ketebalan kartu, warna, huruf, dan barcode.
"Tim penyelidik pada Senin tanggal 9 bulan Juni 2025 telah berhasil mengungkap kasus ini dan dapat kami sampaikan SIM tersebut palsu," tegasnya.
Kini, keempat tersangka telah dikenakan pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman pidana pemalsuan surat resmi.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dan korban tambahan lainnya.
Baca tanpa iklan