Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan.
"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340. Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya.
(Penulis: Robby Firmansyah)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Tersangka M Resmi Ajukan Justice Collaborator
Baca tanpa iklan