News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tarif Rp 400 Ribu per Jam, Bilik Asmara di Lapas Pamekasan Diduga Disewakan Secara Ilegal

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BILIK ASMARA - Ruangan sederhana berisi kasur tipis dan kursi panjang diduga jadi “bilik asmara” ilegal di Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Di beberapa negara seperti Brasil, Meksiko, Turki, hingga Singapura, bilik asmara atau “conjugal visit” diatur sebagai hak narapidana untuk menjaga keharmonisan keluarga.

Namun di Indonesia, tidak ada regulasi eksplisit dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur soal penyediaan bilik asmara di lapas.

Meski demikian, Dirjen Pemasyarakatan sempat menyebut bahwa tiga lapas di Indonesia — yaitu Lapas Ciangir, Lapas Terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan — telah melakukan uji coba ruang khusus untuk pasangan sah napi dengan pengawasan ketat.

Sementara itu, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak narapidana untuk mendapatkan perlakuan manusiawi dan menjaga hubungan keluarga.

Namun, penyalahgunaan ruang di luar aturan resmi demi keuntungan pribadi oleh oknum dinilai sebagai praktik korupsi dan eksploitasi.

Kasus dugaan penyewaan bilik asmara di Lapas Pamekasan ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM.

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pengakuan Istri Napi Sewa Bilik Asmara di Lapas Pamekasan: Rp400 Ribu 1 Jam, Disuruh Bawa Sarung, 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini