News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswa SMK Ditembak Polisi

Aipda Robig Masih Berstatus Polisi dan Digaji, Keluarga Gamma: 'Kami Ingin Keadilan'

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEADILAN - Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). Keluarga korban penembakan pelajar di Semarang menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap status Aipda Robig Zaenudin yang hingga kini masih tercatat aktif sebagai anggota Polri

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Keluarga korban penembakan pelajar di Semarang menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap status Aipda Robig Zaenudin yang hingga kini masih tercatat aktif sebagai anggota Polri.

Padahal, anggota Polrestabes Semarang itu telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) pada November 2024.

Namun karena mengajukan banding atas putusan etik, Robig masih tercatat sebagai anggota aktif dan tetap menerima gaji meski dipotong sebesar 25 persen.

Fakta ini membuat keluarga korban merasa keadilan berjalan lamban dan setengah hati.

“Kami sudah mengadu ke Divpropam Polri agar Kapolda Jateng didesak segera menyidangkan banding etik Aipda Robig. Jangan sampai statusnya menggantung terus,” ujar Subambang, juru bicara keluarga korban, Gamma Rizkynata Oktavandy, Jumat (1/8/2025).

Kasus yang melibatkan Aipda Robig terjadi pada 24 November 2024.

Baca juga: Saksi Anak Diduga Diintimidasi, Abduh PKB Minta Semua Pihak ‘Pelototi’ Proses Hukum Aipda Robig

Ia menembak tiga pelajar di depan Alfamart Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang. Gamma tewas akibat luka tembak, sementara dua rekannya—SA dan AD—mengalami luka serius di tangan dan dada.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan pidana di Pengadilan Negeri Semarang, status keanggotaannya di kepolisian masih aktif karena proses banding etik belum juga digelar.

Keluarga korban mengaku telah mengirimkan aduan resmi ke Divpropam Polri sejak awal Juli 2025 dan mendapat respons pada 28 Juli.

Tak hanya itu, mereka juga melayangkan pengaduan serupa ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas agar sidang banding etik segera dilaksanakan.

Polda Jateng: Tunggu Vonis Pidana Inkrah

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, proses banding etik tidak bisa dilakukan segera karena harus menunggu hasil vonis sidang pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Sidang banding masih menunggu hasil putusan dari Pengadilan Negeri. Kalau Robig banding lagi setelah vonis, otomatis proses etiknya juga molor,” ujar Artanto.

Robig dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus pidananya pada Jumat, 8 Agustus 2025 mendatang.

Sementara itu, keluarga Gamma menganggap argumentasi ini tidak adil bagi korban.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini