News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bantuan Langsung Tunai

35 Anggota DPRD Purwakarta Jadi Penerima BSU, Ini Pengakuan Dewan

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD TERIMA BSU - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Purwakarta bersama 12 perusahaan tambang, Rabu (21/5/2025). Terbaru, dikabarkan bahwa sebanyak 35 anggota DPRD Purwakarta tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dikabarkan masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2025.

Sontak kabar tersebut menuai kritik karena BSU diperuntukkan bagi para pekerja yang berpenghasilan rendah guna membantu menjaga daya beli di tengah situasi ekonomi global dan kenaikan kebutuhan pokok.

BSU adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penyaluran BSU sendiri dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta di Kantor Pos Indonesia (Persero).

Besaran nominal uang BSU Rp300.000,00 per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk alokasi 2 bulan, Juni-Juli 2025, sehingga total uang BSU yang diterima adalah Rp600.000,00.

Hingga bulan Agustus ini penyaluran BSU 2025 masih terus berlangsung sejak dimulai pada akhir Juni lalu.

Namun, di tengah berlangsungnya penyaluran BSU, muncul kabar sejumlah 35 nama anggota DPRD Purwakarta yang masih aktif menjabat, terdaftar sebagai penerima bantuan upah dari pemerintah tersebut.

Kritik pun datang dari Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (PC SPAMK) FSPMI Purwakarta, Wahyu Hidayat.

Wahyu juga menilai bahwa penyaluran BSU di Kabupaten Purwakarta yang dinilai belum optimal.

"Kami meminta peninjauan ulang data penerima dengan mengajukan permintaan resmi ke BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker untuk mempublikasikan daftar penerima BSU di Purwakarta (tanpa melanggar privasi), guna memastikan tidak ada penyalahgunaan, seperti kasus anggota DPRD," ujar Wahyu kepada TribunJabar.id, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Wapres Gibran dan Menaker Yassierli Tinjau Langsung Penyaluran BSU di Lombok

Menurut Wahyu, dugaan ini menunjukkan adanya celah dalam proses verifikasi data oleh pemerintah. 

Terlebih, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, disebutkan bahwa penerima BSU dikecualikan dari kalangan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Memang, Permenaker itu tidak secara eksplisit mencantumkan anggota DPRD sehingga membuka peluang interpretasi berbeda di tengah masyarakat.

Gaji Anggota DPRD Kabupaten/Kota

Tidak seperti DPR RI yang menggunakan istilah gaji pokok, upah untuk DPRD disebut uang representasi.

Besaran penghasilan para dewan wakil rakyat tingkat Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini