News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Populer Regional: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Divonis Mati - Penumpang Lion Air Teriak Bom

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERITA POPULER REGIONAL - Berikut rangkuman berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com. Dimulai update kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). hingga penumpang Lion Air teriak bom.

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional dimulai update kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).

Kasus ini sudah masuk tahapan pembacaan vonis kepada terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon (28).

In Dragon dinyatakan bersalah karena rudapaksa dan membunuh gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18), pada tanggal 6 September 2024 silam.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik hingga viral lewat media sosial.

Kemudian terungkapnya sosok penumpang Lion Air yang teriak kata bom saat di dalam pesawat Lion Air JT 308, pada Sabtu (2/8/2025) lalu.

Pelaku kala itu sedang melakukan penerbangan dari Merauke, Papua ke tujuan akhir Kualanamu Medan, Sumatera Utara, dengan transit terlebih dahulu di Makassar, Sulawesi Selatan dan Bandara Soekarno-Hatta.

Belakangan terungkap, pelaku diketahui bernama Herman (41), warga Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang pernah masuk rumah sakit jiwa (RSJ).

Berikut rangkuman berita populer regional selama 24 jam di Tribunnews.com:

1. Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku

Indra Septriaman alias In Dragon (28) terdakwa pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar), divonis hukuman mati.

Eli Marlina, ibu korban, mengatakan putusan hukuman mati itu setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut nyawa putrinya.

"Kalau dapat memang hukuman mati itu, agar setimpal dengan perbuatannya. Nyawa dibalas nyawa," ujar Eli Marlina ditemui di rumah kerabatnya.

Walau terdakwa dihukum mati, Eli tidak mau memaafkan pelaku.

"Sampai mati saya tidak akan memaafkan dia. Karena anak saya telah dibunuh oleh In Dragon, tidak akan mau memaafkan dia saya," sebutnya.

Saat menghadiri pembacaan putusan Elly berangkat bersama dengan saudaranya yang lain sebanyak lima orang menggunakan sepeda motor. Eli yang ikut mendengarkan putusan merasa puas dengan hasil tersebut.

Eli bercerita bahwa terdakwa pernah meminta maaf kepadanya pada saat sidang berlangsung. Namun, hal itu tidak membukakan pintu maaf untuk terdakwa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini