News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukimah Kaget PBB Naik 441 Persen, Begini Penjelasan Pemkab Semarang

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUMAH - Tukimah melayani pembeli di warung kelontongnya di Ambarawa, Kabupaten Semarang, di tengah kekhawatiran naiknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 441 persen.

TRIBUNNEWS.COM - Tukimah (69), pemilik warung kelontong di Ambarawa, Kabupaten Semarang, terkejut saat menerima surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak hingga 441 persen pada 2025.

Pemkab Semarang menjelaskan kenaikan ini karena penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan kondisi pasar dan verifikasi lapangan.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, baik oleh individu maupun badan hukum. 

Pajak ini dipungut setiap tahun dan menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah.

Pengertian PBB

Bumi: permukaan tanah dan perairan pedalaman

Bangunan: konstruksi teknis yang melekat secara tetap pada tanah

Subjek pajak: orang atau badan yang memiliki, menguasai, atau memanfaatkan tanah dan/atau bangunan

Objek pajak: tanah dan bangunan yang memberikan manfaat ekonomi

Cara Menghitung PBB

Penghitungan PBB melibatkan tiga komponen utama:

1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Nilai pasar tanah dan bangunan di lokasi tertentu

Ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan harga rata-rata properti

2. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini