News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu TG, Anggota Brimob Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan di Serang

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEROYOKAN WARTAWAN DI SERANG - Polres Serang menetapkan 6 orang tersangka kasus pengeroyokan staf KLH dan Wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Senin, (25/8/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Satu orang anggota Brimob Polda Banten berinisial Briptu TG jadi tersangka kasus pengeroyokan wartawan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Senin (25/8/2025).

Satreskrim Polres Serang, Banten juga menetapkan lima warga sipil lainnya sebagai tersangka dengan kasus yang sama.

Aksi pengeroyokan tersebut terjadi saat rombongan KLH melakukan penyegelan terhadap PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).

PT GRS bergerak di bidang peleburan timah. Perusahaan ini dikenal sebagai pabrik yang mengolah aki bekas menjadi timbal (timah Hitam).

Diduga, PT GRS melakukan pencemaran lingkungan dari aktivitas pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Sebenarnya ada dua anggota Brimob yang diperiksa, Briptu TG dan Bripda TR.

Briptu TG terbukti melakukan penganiayaan, sedangkan Bripda TR hanya melerai pengeroyokan tersebut.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengonfirmasi hal tersebut.

"Ini berdasarkan saksi, yang satu sudah tersangka," kata Kombes Didik Hariyanto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin, (25/8/2025).

Mengutip TribunBanten.com, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady juga menuturkan, lima warga sipil lainnya ikut jadi tersangka dalam kasus ini.

Dua orang di antaranya merupakan sekuriti berinisial K dan B.

Baca juga: 3 Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Banten Serahkan Diri ke Polisi, Masih Diperiksa

Keduanya juga merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat (Ormas).

Lalu ada tersangka berinisial R yang merupakan warga setempat dan dulu pernah bekerja di pabrik yang disegel KLH.

Ketiga orang tersebut jadi tersangka karena mengeroyok staf Humas KLH.

Lalu dua tersangka lainnya, S dan A merupakan tersangka pengeroyokan wartawan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini