Berikut pendekatan yang bisa diterapkan dari sisi hukum, institusi pendidikan, dan sosial:
- Penerapan UU TPKS dan KUHP Baru: Guru yang melakukan pelecehan bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), KUHP 2023, dan UU Perlindungan Anak. Sanksinya mencakup pidana penjara dan pencabutan hak profesi.
- Sanksi Profesi: Berdasarkan UU Guru dan Dosen (UU 14/2005), pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin mengajar.
Pendampingan Hukum untuk Korban: Korban berhak atas bantuan hukum, rehabilitasi psikologis, dan perlindungan identitas. - Nonaktifkan Pelaku Segera: Sekolah wajib menonaktifkan guru yang dilaporkan, bahkan sebelum proses hukum selesai, demi keamanan siswa.
- Tim Respons Kekerasan Seksual: Bentuk tim khusus di sekolah untuk menangani laporan, memberikan pendampingan, dan menjaga kerahasiaan.
- Audit Etika dan Rekrutmen Guru: Perlu ada evaluasi ulang terhadap proses seleksi dan pembinaan guru, termasuk psikotes dan pelatihan etika.
- Edukasi Seksual dan Hak Anak: Siswa perlu dibekali pemahaman tentang batasan tubuh, hak untuk menolak, dan cara melapor.
- Pelatihan Guru tentang Etika dan Pencegahan Kekerasan: Guru harus dilatih untuk memahami batas profesional dan dampak psikologis pelecehan.
- Kampanye Kesadaran dan Keterlibatan Orang Tua: Orang tua diajak aktif berdiskusi dengan anak dan mendukung pelaporan.
Baca tanpa iklan