News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Guru di Cirebon Diduga Lecehkan Murid SD, Polisi Mulai Selidiki

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELECEHAN MURID - Kasus dugaan pelecehan seksual di Cirebon kembali mencuat. Seorang murid sekolah dasar di Kecamatan Weru diduga menjadi korban tindakan tidak pantas oleh oknum guru di sekolahnya. Peristiwa ini membuat keluarga korban terpukul dan anak mengalami trauma berat.

Berikut pendekatan yang bisa diterapkan dari sisi hukum, institusi pendidikan, dan sosial: 

  • Penerapan UU TPKS dan KUHP Baru:  Guru yang melakukan pelecehan bisa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), KUHP 2023, dan UU Perlindungan Anak. Sanksinya mencakup pidana penjara dan pencabutan hak profesi.
  • Sanksi Profesi:  Berdasarkan UU Guru dan Dosen (UU 14/2005), pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin mengajar.
    Pendampingan Hukum untuk Korban: Korban berhak atas bantuan hukum, rehabilitasi psikologis, dan perlindungan identitas.
  • Nonaktifkan Pelaku Segera: Sekolah wajib menonaktifkan guru yang dilaporkan, bahkan sebelum proses hukum selesai, demi keamanan siswa.
  • Tim Respons Kekerasan Seksual: Bentuk tim khusus di sekolah untuk menangani laporan, memberikan pendampingan, dan menjaga kerahasiaan.
  • Audit Etika dan Rekrutmen Guru: Perlu ada evaluasi ulang terhadap proses seleksi dan pembinaan guru, termasuk psikotes dan pelatihan etika.
  • Edukasi Seksual dan Hak Anak: Siswa perlu dibekali pemahaman tentang batasan tubuh, hak untuk menolak, dan cara melapor.
  • Pelatihan Guru tentang Etika dan Pencegahan Kekerasan: Guru harus dilatih untuk memahami batas profesional dan dampak psikologis pelecehan.
  • Kampanye Kesadaran dan Keterlibatan Orang Tua: Orang tua diajak aktif berdiskusi dengan anak dan mendukung pelaporan.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini