SE ini melarang praktik perdagangan dan penjagalan daging anjing di wilayah kota, menyusul maraknya kasus jual beli daging anjing yang diungkap kepolisian.
Isi dan Tujuan SE:
Melindungi masyarakat dari ancaman rabies dan penyakit zoonosis
Menegaskan bahwa anjing bukan hewan ternak atau konsumsi sesuai UU No. 41 Tahun 2014
Meminta camat, lurah, dan dinas terkait meningkatkan pengawasan
Mendorong warga melapor jika menemukan praktik ilegal
Agung menegaskan, “Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keberadaban kita dalam memperlakukan hewan. Pekanbaru harus bebas dari perdagangan daging anjing ilegal”.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Daging Anjing Dibikin Sup dan Rendang, Pemilik Rumah Makan di Pelalawan Ini Diamankan Polisi,
Baca tanpa iklan