News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS UANG PALSU- Seorang guru PNS divonis 2 tahun penjara atas kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu, (17/9/2025).

Dalam sidang, Sukmawati didakwa membeli uang palsu senilai Rp40 juta dengan harga Rp20 juta. 

Sukmawati membeli uang palsu tersebut dari Mubin Nasir (terdakwa lain) melalui Sattariah.

Baca juga: Mantan Wakapolsek Akui Jadi Penjaga Aset dari Terdakwa Uang Palsu Annar: Sering Terima Uang

Uang palsu tersebut kemudian dibelanjakan dan sebagian disumbangkan kepada pemulung dan memberikan masing-masing Rp1 juta kepada Mubin Nasir dan Sattariah.

Kemudian kedua terdakwa mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya dan memberikan kepada pemulung.

Uang palsu tersebut diproduksi di kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa, dengan jumlah yang mencengangkan, mencapai triliunan rupiah.

Hakim Djuyamto Mengaku Terima Suap untuk Perkara Minyak Sawit Mentah Artikel Kompas.id Proses produksi menggunakan mesin canggih yang diimpor langsung dari Cina, sehingga hasilnya nyaris sempurna dan sulit terdeteksi oleh mesin hitung uang maupun alat x-ray.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini