News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dokter Gadungan Tipu Warga Rp538 Juta Minta Maaf: Kondisi Pasien Jadi Lebih Baik setelah Terapi

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DOKTER GADUNGAN - FE digelandang di Polres Bantul, Kamis (18/9/2025). Pelaku lulusan SMA ini mencari informasi kesehatan dari internet dan menipu korban hingga Rp538 juta. Ia minta maaf dan sebut kondisi pasien membaik usai terapi ditempatnya.

Korban pun akhirnya mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter, September 2025.

J juga mencetak hasil pemeriksaan penyakit HIV di rumah sakit dan ternyata hasilnya negatif.

Atas ulah FE, korban mengalami kerugian senilai Rp538 juta.

Korban akhirnya melaporkan J ke Polres Bantul. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (5/9/2025).

Setelah dilakukan interogasi, FE mengakui perbuatannya.

"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun."

"Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dokter Gadungan di Sedayu Bantul Minta Maaf, Siap Hadapi Proses Hukum

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini