Korban pun akhirnya mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter, September 2025.
J juga mencetak hasil pemeriksaan penyakit HIV di rumah sakit dan ternyata hasilnya negatif.
Atas ulah FE, korban mengalami kerugian senilai Rp538 juta.
Korban akhirnya melaporkan J ke Polres Bantul. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka pada Jumat (5/9/2025).
Setelah dilakukan interogasi, FE mengakui perbuatannya.
"Atas kejadian itu, tersangka disangkakan tindak pidana penipuan/perbuatan Psal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana yaitu hukuman penjara paling lama empat tahun."
"Lalu, Pasal 439 UU 17 tahun 2023 dan 441 UU 17 tahun 2023, berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Dokter Gadungan di Sedayu Bantul Minta Maaf, Siap Hadapi Proses Hukum
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Neti Istimewa Rukmana)
Baca tanpa iklan