TRIBUNNEWS.COM - Kasus kematian Iko Juliant Junior, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes), sedang menjadi sorotan publik.
Hal ini karena sejumlah kejanggalan yang menyelimuti peristiwa tersebut.
Iko Juliant Junior meninggal dunia di Jalan Veteran, Semarang pada Minggu, 31 Agustus 2025, pukul 03.05 WIB.
Iko tewas akibat kecelakaan lalu lintas saat mengendarai motor bersama temannya, Ilham. Mereka disebut menabrak motor lain dari belakang.
RSUP Kariadi menemukan luka di tubuh Iko yang diduga berasal dari benda tumpul, berbentuk lingkaran merah di bagian kiri tubuh.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan organ vital seperti jantung, ginjal, dan usus besar dalam kondisi baik. Hanya limpa yang rusak parah.
Kedatangan Kompolnas bersama polisi ke rumah duka tanpa pemberitahuan memicu ketakutan dan trauma keluarga.
Penolakan tersebut dilakukan karena kompolnas hadir dengan polisi. Dan kedatangan mereka juga tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Justru kehadiran kompolnas dengan polisi membuat keluarga kembali diliputi ketakutan dan mengungkap lagi trauma.
Ya, mau tak mau, Kompolnas balik kanan karena pihak keluarga yang memilih tak mau menerima mereka
Bangkitkan Trauma
Ya, keluarga Iko memilih untuk tidak menemui rombongan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.
Rombongan Kompolnas RI datang bersama polisi ke rumah orang tua Iko pada Selasa, 16 September 2025.
Kedatangan rombongan Kompolnas dan polisi yang secara tiba-tiba tanpa komunikasi dengan tim hukum korban membuat keluarga Iko cemas, takut, dan kembali trauma.
"Ngawur Kompolnas, datang langsung ke rumah Iko dengan rombongan polisi berseragam tanpa komunikasi," kata kuasa hukum korban, Naufal Sebastian, Rabu (24/9/2025).
Baca tanpa iklan