News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana Desa Jadi Bancakan, ABPEDNAS Gandeng Kejaksaan Perkuat Sistem Deteksi Dini

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SISTEM DETEKSI DINI DANA DESA - Ketua Harian DPP ABPEDNAS Aditya Yusma bersama JAMINTEL Kejaksaan Agung saat penandatanganan MoU pengawasan Dana Desa.

TRIBUNNEWS.COM - Penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat setelah terungkapnya kasus korupsi senilai Rp168 miliar di Lanny Jaya, Papua Pegunungan. 

Menyikapi maraknya proyek fiktif dan manipulasi laporan keuangan di tingkat desa, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) menggandeng Kejaksaan untuk memperkuat sistem deteksi dini.

Ini merupakan langkah dari DPP ABPEDNAS untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan dana desa. 

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan diperuntukkan bagi desa. 

Dana ini digunakan untuk membiayai:

Penyelenggaraan pemerintahan desa

Pelaksanaan pembangunan desa

Pembinaan kemasyarakatan

Pemberdayaan masyarakat desa

Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mempercepat pembangunan, dan mengurangi kesenjangan antar wilayah.

Sayangnya, dalam praktiknya, dana desa sering disalahgunakan. Berikut beberapa bentuk penyalahgunaan yang umum terjadi:

Korupsi oleh aparat desa Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi, seperti membeli barang mewah atau memperkaya diri sendiri.

Manipulasi laporan keuangan Membuat laporan fiktif atau memalsukan bukti pengeluaran agar dana tampak digunakan sesuai aturan.

Proyek pembangunan fiktif atau mangkrak Dana digunakan untuk proyek yang tidak pernah dilaksanakan atau tidak selesai.

Nepotisme dalam pengadaan barang/jasa Memberikan proyek kepada kerabat atau pihak tertentu tanpa proses lelang yang transparan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini