News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pengeroyokan Wartawan di Serang, Kuasa Hukum Tersangka Minta Maaf ke Korban

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum keluarga tersangka dan PT Genesis Regeneration Smelter, Asep Indra Hendriyana, menyampaikan permintaan maaf atas kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas KLH di Serang, Banten, yang melibatkan enam tersangka

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengeroyokan wartawan di Serang, Banten, menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan terhadap jurnalis dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat menjalankan tugas peliputan.

Peristiwa itu terjadi di halaman PT Genesis Regeneration Smelter (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten pada 22 Agustus 2025.

Wartawan Rifky dari Tribun News Banten dan Anton dari Humas KLH menjadi korban. Para korban diduga mengalami kekerasan fisik saat meliput kegiatan di area perusahaan.

Beberapa tersangka melakukan pengeroyokan langsung, sementara lainnya terlibat dalam pengejaran dan intimidasi. Polisi telah menangkap 6 tersangka, di antaranya berinisial K, B, R, A, dan F.

Atas insiden penganiayaan itu, sebanyak enam orang menjadi tersangka, termasuk satu anggota Brimob Polda Banten

Proses hukum sedang berjalan, dan korban menyatakan telah memaafkan secara pribadi, namun menegaskan bahwa proses hukum tetap harus ditegakkan.

Asep Indra Hendriyana, selaku kuasa hukum dari keluarga para tersangka dan PT Genesis Regeneration Smelter menyampaikan permintaan maaf kepada para korban pengeroyokan yang merupakan wartawan dan staf Humas Kementrian Lingkungan Hidup.

Diketahui, Polisi telah menangkap 6 tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf Humas Kementrian Lingkungan Hidup di PT GRS Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Satu di antaranya merupakan anggota Brimob Polda Banten.

Tiga orang tersangka yang melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas KLH yakni diantaranya K, B, dan R.

Sementara yang melakukan pengejaran dan pengeroyokan terhadap Wartawan yakni A dan F.

Dalam konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum di salah satu caffe di Kota Serang pada Sabtu, (4/10/2025).

Indra menyampaikan, bahwa dirinya mewakili keluarga para tersangka dan PT GRS meminta maaf sedalam-dalamnya kepada para korban.

"Pertama terkait dengan permohonan maaf kepada para teman teman korban peliputan yang terjadi di halaman PT Genesis yang terjadi 22 Agustus 2025," ujar Asep kepada awak media.

"Khususnya secara pribadi secara keluarga dan secara perusahaan, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya khususnya kepada rekan saya, saudara saya saudara Rifky Tribun News Banten, dan mas Anton dari Humas KLH kiranya bisa memaafkan para tersangka," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini