News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pelajar SD Tewas Setelah Dihukum Gegara Tak Ikut Upacara, Guru Olahraga Ditangkap Polisi

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI UPACARA BENDERA - Polisi mengamankan guru olahraga berinisial YN di NTT yang diduga memukul siswa SD hingga tewas karena tak ikut gladi upacara. Tragedi ini mengguncang dunia pendidikan.

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial seorang pelajar SD tewas setelah dihukum gegara tidak ikut upacara.

Peristiwa itu terjadi di salah satu SD di Kecamatan Santian, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Upacara bendera adalah kegiatan resmi yang dilakukan untuk menghormati dan mengibarkan bendera negara sebagai simbol nasionalisme dan penghormatan terhadap negara.

Pelaksanaan upacara bendera di sekolah diatur dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, dan tata cara pelaksanaannya dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.

Upacara bendera adalah prosesi formal yang biasanya dilakukan setiap hari Senin atau pada hari besar nasional di sekolah, instansi pemerintah, dan lembaga lainnya. 

Di Indonesia, upacara ini identik dengan pengibaran bendera Merah Putih.

Rangkaian kegiatan upacara bendera dimulai dari pengibaran bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, 

pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, amanat pembina upacara, dan menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu wajib nasional.

Tujuan upacara bendera dilakukan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air dan nasionalisme. Melatih kedisiplinan dan tanggung jawab peserta. Menghormati jasa para pahlawan dan sejarah bangsa. Membangun semangat kebersamaan dan kepemimpinan.

Bagi seorang pelajar upacara bendera adalah momen untuk menghormati simbol negara dan mengenang perjuangan kemerdekaan.

Kegiatan ini melatih ketepatan waktu, sikap hormat, dan keteraturan dalam barisan. Banyak sekolah menetapkan keikutsertaan upacara sebagai kewajiban dalam aturan internal.

Namun, tidak ada sanksi pidana bagi pelajar yang tidak ikut upacara.

Tujuan sanksi adalah pembinaan, bukan hukuman yang bersifat menghukum secara keras atau mempermalukan.

Namun, nasib malang dialami seorang bocah berusia 10 tahun. YN, seorang guru olahraga.

YN diduga memukul RT, bocah 10 tahun dengan batu hingga menyebabkan kematian.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini