News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Sosok MS, Pria Asal Karawang Nekat Bakar Rumah Mantan Pacar setelah Diputus Cinta, Pelaku Ditangkap

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAKAR RUMAH MANTAN - Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, merilis kasus penangkapan seorang pria berinisial MS alias Tebe (21) atas dugaan pembakaran kontrakan di, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan - Ilustrasi kebakaran. MS nekat bakar kontrakan mantannya lantaran tidak rela putus hubungan yang telah berlangsung selama delapan bulan ini.

"Dan kemudian dari situ, dari Polsek Jagakarsa setelah menerima laporan melakukan cek TKP," tuturnya. 

Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/210/X/2025/SPKT/Polsek Jagakarsa/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Pelaku Ditangkap

Beberapa jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsek Jagakarsa yang dipimpin langsung Kanit Reskrim.

Setelah polisi menelusuri isi percakapan WhatsApp antara pelaku dan saksi YP, identitas pelaku terungkap.

Polisi menangkap MS di wilayah Bekasi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, yakni satu buah korek api, satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku untuk beli bensin.

Ada juga satu unit handphone, satu rak sepatu kayu, pakaian bekas terbakar, satu unit sepeda anak bekas yang dibakar, dan satu lembar kain gorden kain bekas terbakar.

"Pelaku yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat, diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 12.00 WIB di tempat kerjanya, Kamila Water, Perumahan Pondok Permata, Babelan, Bekasi," jelas Nurma.

Baca juga: 5 Populer Regional: Sosok Sopir Pajero Viral Bunyikan Tot Tot Wuk Wuk - Pegawai BUMN Bunuh Istri

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jagakarsa. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Sebagai informasi, Pasal 187 ayat 1 KUHP mengatur tentang pidana penjara paling lama 12 tahun bagi seseorang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi barang.

Pasal ini merupakan bagian dari hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi keamanan umum dari perbuatan yang bisa membahayakan keselamatan publik. 

Pelanggaran: Menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir.

Unsur perbuatan: Dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan bahaya umum bagi barang.

Tujuan: Untuk melindungi keamanan umum dari tindakan yang berpotensi merusak secara luas.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda di Jagakarsa Jaksel Nekat Bakar Rumah Pacar

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Abdi Ryanda Shakti, WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini