Korban Alami Luka dan Kerugian Finansial
Sergei mengalami luka di lengan kanan serta kehilangan aset digitalnya. Setelah kejadian, ia melapor ke SPKT Polda Bali dengan dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Laporan sudah diterima dan saat ini sedang kami dalami. Tim sedang mengumpulkan keterangan tambahan dan memverifikasi kronologi kejadian,” tambah Kombes Ariasandy.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul WNA Rusia Jadi Korban Penculikan dan Pemerasan Dua OTK di Bali, Dipaksa Mentransfer Ribuan Dolar AS
Baca tanpa iklan