News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Nasib Petugas Rutan yang Kawal Napi Korupsi Ngopi di Kendari, Disanksi Rahasia

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Viral di media sosial, seorang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah asik ngopi di sebuah coffee shop di Kota Kendari, Selasa (14/4/2026).

Setelah ditelusuri, narapida tersebut bernama Supriadi yang divonis lima tahun penjara karena terbukti menerima suap.

Supriadi kini telah dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Kendari.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas II A Kendari, La Ode Mustakim mengatakan, Supriadi saat itu tengah menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus yang menimpanya.

Mengutip TribunnewsSultra.com, Supriadi menjalani sidang dengan pengawalan satu orang petugas Rutan Kelas II A Kendari.

Setelah menjalani sidang, Supriadi lantas mengunjungi masjid untuk Salat Dzuhur lalu berada di coffee shop yang tak jauh dari lokasi.

Kini, petugas yang melakukan pengawalan pun kena langkah tegas.

"Kami mengeluarkan surat teguran sebagai langkah pertama atas pelanggaran SOP yang dilakukan."

"Kemudian kantor wilayah juga sudah menarik (petugas) untuk menjalani proses pembinaan di sana, jadi akan terus didalami lewat pemeriksaan di sana," ujar Mustakim.

Ia menuturkan, meski telah disurati, namun petugas tersebut harus menjalani pemeriksaan yang kini masih berlangsung.

Sanksi nantinya akan diputuskan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Kronologi Napi Korupsi Rp233 M Berkeliaran di Coffee Shop, Berawal dari Keluar Lapas untuk Sidang PK

Kena Sanksi Rahasia

Terpisah, Kanwil Ditjenpas Sultra akan memberikan sanksi disiplin kepada petugas Rutan tersebut.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Suluardi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan melalui Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal).

"Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari," kata Sulardi saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (15/4/2026).

Suluardi menuturkan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pengawal.

LAPAS KENDARI - Kolase foto gedung Lapas kelas II A Kendari (kiri) dan narapidana tindak pidana korupsi eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, saat kedapatan berjalan ke Caffeshop di Kendari, Sulawesi Tenggara Selasa (14/4/2026). Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjatuhkan sanksi kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), Supriadi (Tribunnews.com/Dok : Dewi Lestari)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini