News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Dicabut karena Joget di Klub Malam, Kampus Beri Penjelasan

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KLUB MALAM- Mahasiswi UNS penerima KIP-K dicabut beasiswanya usai video dugem viral, wajib konseling 6 bulan.

TRIBUNNEWS.COM - Video viral mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) yang asyik dugem di klub malam berujung pencabutan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Mahasiswi berinisial TKS itu dinyatakan melanggar kode etik kampus dan dijatuhi sanksi konseling selama enam bulan sejak menerima surat keputusan sanki.

Beasiswa KIP-K adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar bisa menempuh pendidikan tinggi secara gratis dan layak.

KIP Kuliah dulunya dikenal sebagai Bidikmisi, dan kini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi yang merata dan inklusif.

KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan bagi siswa lulusan SMA/sederajat yang memiliki potensi akademik baik namun terkendala secara ekonomi.

Program ini dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Beasiswa KIP-K bermanfaat karena bebas biaya kuliah penuh selama masa studi normal. Bantuan biaya hidup bulanan, besarannya disesuaikan dengan klaster wilayah tempat mahasiswa kuliah. Tidak ada kewajiban mengembalikan dana, karena ini adalah beasiswa, bukan pinjaman.

Video Viral Mahasiswi ke Klub Malam

Dalam video yang viral, tampak mahasiswi yang belakangan diketahui berinisial TKS itu berjoget dengan wajah ceria di tengah keramaian.

Ia tampak mengenakan pakaian yang terbilang minim. Rekaman itu sempat viral di Instagram, tetapi kini telah dihapus.

Dari penelusuran TribunSolo.com, TKS tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS.

Pihak Kampus membenarkan TKS merupakan mahasiswa aktif di UNS.

“Bahwa mahasiswa dengan inisial TKS adalah mahasiswa Universitas Sebelas Maret angkatan 2023,” tulis Sekretaris UNS Agus Riewanto dalam siaran persnya, Selasa (28/10/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM), TKS dinyatakan terbukti melanggar aturan.

Agus merujuk pada Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini