News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Program Pemutihan Pajak Kendaraan November 2025: Daftar Provinsi dan Syarat Pengurusan

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KENDARAAN BERMOTOR - Petugas Samsat melayani warga yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan. Bebas denda, bebas biaya balik nama. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Program Pemutihan Pajak Kendaraan akan kembali diberlakukan pada November 2025.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa dikenai denda keterlambatan atau biaya balik nama.

Tujuan dan Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program ini merupakan penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), terutama untuk kendaraan tangan kedua atau yang belum balik nama.

Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan  

  1. Meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak.
  2. Meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.
  3. Menertibkan data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat dan valid.
  4. Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan 
  5. Bebas denda keterlambatan.
  6. Bebas biaya balik nama kendaraan.
  7. Status pajak kendaraan menjadi bersih dan tercatat resmi.
  8. Proses pembayaran bisa dilakukan langsung di Samsat atau secara online di beberapa daerah

Baca juga: Ini Dia Solusi Anti Lupa Bayar Pajak Kendaraan

Daftar Provinsi Program Pemutihan Pajak Kendaraan 

Daftar Provinsi

Aceh 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menggelar program pemutihan pajak progresif serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas. 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan menjadi kesempatan bagi masyarakat Aceh untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda maupun biaya tambahan.

Kalimantan Utara 

Pemprov Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Desember 2025. 

Program ini menawarkan pembebasan denda pajak kendaraan. 

Dengan begitu, wajib pajak hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Kalimantan Barat 

Pemprov Kalimantan Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.  Insentif lain yang ditawarkan: 

  • Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat.
  • Diskon 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk. 
  • Gratis BBNKB kendaraan bekas.
  • Diskon 25–40 persen untuk tunggakan PKB 4–5 tahun. 

Kalimantan Selatan 

Pemprov Kalimantan Selatan turut menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025. 

Program ini menawarkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, serta diskon 25 pesen PKB untuk kendaraan pribadi. 

Papua Barat 

Pemerintah Provinsi Papua Barat menggelar program pemutihan pajak kendaraan hingga 20 Desember 2025. 

Melalui program ini masyarakat bisa berkesempatan mendapatkan pembebasan denda PKB dan pengurangan pokok pajak. 

Sulawesi Selatan 

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan sejumlah insentif hingga 31 Desember 2025, di antaranya: 

  • Diskon PKB 9,5 persen untuk 2025. 
  • Bebas denda PKB. Potongan tunggakan 25 persen (dalam Sulsel) atau 50 persen (luar Sulsel). 

Sulawesi Tenggara 

Pemprov Sulawesi Tenggara membebaskan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah khusus untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026. 

Baca juga: Kabar Baik! Warga Jakarta Bisa Ajukan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Syarat dan Ketentuan 

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Surat kuasa jika diurus oleh orang lain
  5. Map warna merah (mobil) atau kuning (motor) di beberapa daerah
  6. Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)

Ketentuan Umum Program Pemutihan:

  1. Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi penyelenggara
  2. Hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai
  3. Kendaraan tidak boleh bodong (harus memiliki STNK dan BPKB sah)
  4. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan
  5. Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi
  6. Setiap provinsi menerapkan mekanisme dan jangka waktu yang berbeda.
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini