TRIBUNNEWS.COM - Dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) ditetapkan jadi tersangka atas kasus pemblokiran jalan.
Keduanya yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
AMPB merupakan kelompok yang kontra akan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo.
Mereka jadi kelompok yang mendesak Sudewo untuk turun dari jabatannya hingga memakzulkan orang nomor satu di Pati tersebut.
Namun, hasil dari rapat DPRD Pati, Sudewo tidak dimakzulkan dan diminta untuk memperbaiki kinerja.
Diduga kecewa, sejumlah anggota AMPB melakukan aksi pemblokiran Jalur Pantura, Jumat (31/10/2025) malam.
Pihak Polres Pati pun menangkap sejumlah orang, termasuk Botok dan Teguh.
Kini, kasus keduanya ditangani oleh Polda Jateng.
Penahanan keduanya dikonfirmasi Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng.
"Iya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Dikutip dari TribunJateng.com.
Ditahan Polda Jateng, Teguh dan Botok pun menulis surat untuk warga Pati.
Baca juga: Sebab 2 Pentolan Aksi Demo Pati Jadi Tersangka usai Gagalnya Pemakzulan Bupati Sudewo
Surat tersebut diunggah di akun Instagram @masyarakatpati.bersatu
Berikut ini lengkap surat yang ditulis Botok dan Teguh dari Polda Jateng:
Bahwa sehubungan dengan kriminalisasi yang terjadi kepada kami dan adanya penahanan kami, ke-turut sekalian kami, kami SUPRIYONO KOTOK dan TEGUH ISTIYANTO menghimbau:
1. Untuk jangan pernah gentar dalam berjuang.
Baca tanpa iklan