News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompol Yogi dan Ipda Aris Minta Dibebaskan Dari Dakwaan, Bantah Piting dan Pukul Brigadir Nurhadi

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN POLISI - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris dalam eksepsinya membantah dakwaan jaksa dan minta dibebaskan.

“Saksi Misri membangunkan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dari tidurnya, bahwa korban Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan di dasar kolam villa,” kata Hijrat dalam persidangan, Senin (3/11/2025). 

Setelah mengetahui itu, kata Hijrat, Yogi langsung berusaha menyelamatkan korban dengan cara memberikan nafas buatan. 

Perwira polisi Polda NTB ini juga berusaha menghubungi Ipda Haris untuk untuk memanggil dokter dan pihak hotel. 

Hijrat mengatakan, perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan tersebut dianggap tidak terang, kabur dan tidak jelas.

Begitu pun terdakwa Ipda Aris Candra Widianto, ia membantah telah memukul Brigadir Nurhadi.

Aris melalui kuasa hukumnya I Wayan Swardana mengatakan apa yang disampaikan jaksa penuntut umum hanya imajinasi karena tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). 

“Entah dari mana penuntut umum mendapatkan keterangan tersebut, saksi Misri dalam keterangan BAP dan saksi Yogi dalam BAP tidak ada satupun yang melihat peristiwa itu,” kata Swardana. 

Swardana mengatakan, dalam BAP dijelaskan bahwa usai melakukan pesta minuman keras dan narkoba, Kompol Yogi pergi ke kamar untuk tidur karena merasa pusing. 

Sementara Misri mengaku terakhir melihat Aris pergi bersama dengan teman wanitanya ke Hotel Natya tempat mereka menginap. 

Maka Swardana menilai tidak ada saksi yang melihat pemukulan. 

“Uraian perbuatan terdakwa yang dinyatakan penuntut umum berdasarkan fakta apa? dari mana? siapa yang menerangkan itu? dari mana jumlah pemukulan empat kali terdakwa didapat jika tidak berdasarkan BAP, maka dakwaan itu dapat dikategorikan menyimpang,” ucap Swardana. 

Swardana mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Aris bersifat ‘cocokologi’ agar melenggangkan kasus ini ke pengadilan. 

Menurutnya tidak ada satu pun dalam uraian dakwaan yang menyebut terdakwa menghabisi nyawa korban. 

Aris juga membantah menghabisi nyawa Nurhadi karena alasan cemburu.

Dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Aris dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini