News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompol Yogi dan Ipda Aris Minta Dibebaskan Dari Dakwaan, Bantah Piting dan Pukul Brigadir Nurhadi

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN POLISI - Dua terdakwa Made Yogi Purusa Utama (kiri) dan Aris Candra menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). Yogi dan Aris dalam eksepsinya membantah dakwaan jaksa dan minta dibebaskan.

Kemudian pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Selanjutnya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 221 tentang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice juncto pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Kompol Yogi dan Ipda Aris merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB.

(Tribunnews.com/ Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terdakwa Aris Bantah Pukul Brigadir Nurhadi Sebelum Ditemukan Tewas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini