Kemudian pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
Selanjutnya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 221 tentang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice juncto pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.
Kompol Yogi dan Ipda Aris merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB.
(Tribunnews.com/ Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terdakwa Aris Bantah Pukul Brigadir Nurhadi Sebelum Ditemukan Tewas
Baca tanpa iklan