TRIBUNNEWS.COM - Insiden kecelakaan lalu lintas terjadi di palang pintu perlintasan Kereta Api (KA) JPL 320 di Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa (4/11/2025).
Satu unit kereta api tabrakan dengan mobil dan dua sepeda motor.
Dampak dari kejadian itu, sebanyak tiga orang menewaskan tiga orang dan enam orang terluka.
Baca juga: 2 Kecelakaan Kereta Api di Prambanan Hari Ini, KAI Daop 6 Yogyakarta Sampaikan Permohonan Maaf
Saksi Tak Dengar Suara Palang Pintu Perlintasan KA di Prambanan
Sebelum insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi, seorang saksi bernama Zidan (20), tidak mendengar suara palang pintu perlintasan.
Dia hanya mendengar klakson panjang dari arah rel kereta api.
Suara palang pintu perlintasan adalah tanda peringatan bahwa kereta akan melintas dan pengguna jalan harus berhenti.
Suara sirene atau alarm palang pintu berfungsi memperingatkan pengendara dan pejalan kaki bahwa kereta api akan segera melintas. Ini adalah bagian dari sistem keselamatan yang wajib dipatuhi.
Alarm biasanya aktif bersamaan dengan turunnya palang pintu, baik secara otomatis oleh sensor kereta maupun manual oleh petugas jaga.
Di Indonesia, suara alarm palang pintu bisa berupa sirene, bel elektronik, atau suara khas yang mudah dikenali oleh masyarakat.
Beberapa kecelakaan terjadi karena pengendara tetap melintas meski alarm berbunyi, seperti insiden di Prambanan, Sleman, yang menewaskan tiga orang.
Suara alarm bisa menjadi satu-satunya peringatan, terutama jika palang pintu tidak berfungsi atau tidak menutup sempurna.
Zidan menyebut, pada detik-detik sebelum kecelakaan, ada jeda waktu yang tidak biasa, hingga terjadi kecelakaan maut itu.
Kemudian, Zidan bergegas keluar dari tokonya, dan di hadapannya terbentang pemandangan yang memilukan.
Sebuah mobil dan dua sepeda motor telah tertabrak kereta api yang melaju kencang.
Menurut penuturan Zidan, mobil dan motor Scoopy datang dari arah utara, sementara motor Vario dari arah selatan.
Baca tanpa iklan