TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Rumah dinas kosong di asrama polisi kompleks perumahan belakang Mapolsek Rambah, Riau jadi saksi bisu perselingkuhan.
Kala itu, Iptu LLN anggota Polres Rohul tertangkap basah selingkuh dengan istri rekannya sesama anggota Polri inisial RA.
Kini atas perbuatannya, Iptu LLN diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan sudah di PTDH,” kata Kepala Bidang Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (17/11/2025).
Harissandi menyebut putusan PTDH diambil dalam sidang kode etik pada Senin, sepuluh November 2025.
“Saya sendiri yang memimpin sidangnya,” sebut Harissandi.
Baca juga: Terjadi di Riau, Siswa Tak Mampu Pakai Sandal ke Sekolah, Sandalnya Dipotong Guru
Iptu LLN dan Ibu Bhayangkari Jadi Tersangka
Iptu LLN dan RA, wanita yang menjadi selingkuhannya, kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada 29 September 2025.
Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Baca juga: SOSOK Siswa SMP di Riau yang Sandalnya Dipotong Guru: Ayah Nelayan Ibu Buruh Kupas Udang
SOSOK Iptu LLN
Sebagai informasi, Iptu LLN menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025.
Ia pernah bertugas sebagai Kapolsek Tandun dan sebelumnya menjabat Kanit Patroli Lantas Satlantas Rohul.
Baca tanpa iklan