News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Telantarkan Istri hingga Tewas, Suami di Palembang Divonis 3 Tahun Penjara

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TELANTARKAN ISTRI- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Wahyu Saputra kasus penelantaran istri hingga meninggal dunia.

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Sumatra Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Wahyu Saputra kasus penelantaran istri hingga meninggal dunia.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Hakim menilai unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi, sehingga tuduhan pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan.

Baca juga: Hakim Vonis Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 4,5 Tahun Penjara, Ini 5 Pertimbangan yang Meringankannya

Sementara menurut pertimbangan majelis hakim perbuatan terdakwa melanggar Pasal 49 huruf a tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sebagaimana dakwaan ketiga JPU.

"Menyatakan terdakwa Wahyu Saputra terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 49 huruf a tentang kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana dakwaan ketiga jaksa penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 3 tahun," ujar hakim, Kamis (20/11/2025). 

Singgung Peran Pemerintah hingga Lingkungan Sekitar

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyinggung kalau kesalahan dalam kasus tersebut tidak sepenuhnya ada pada terdakwa. 

Tetapi juga dipengaruhi oleh ketidakpedulian lingkungan sekitar, termasuk pemerintah setempat dengan kondisi korban dan keluarganya.

Hakim menyampaikan, kasus penelantaran berat seperti ini harusnya bisa dicegah kalau pemerintah setempat aktif memantau situasi sosial warganya.

Lalu kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.

"Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir. Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan," bunyi petikan vonis yang dibacakan hakim.

JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, karena menilai putusan hakim terlalu ringan bagi perbuatan yang mereka anggap keji dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca juga: Viral Pasutri Lansia Hidup di Bedeng, Anak Bantah Penelantaran

Eka Sulastri dan Azriyanti kuasa hukum terdakwa menyampaikan sependapat dengan vonis hakim, dikarenakan ekonomi terdakwa turut memperparah kondisi korban.

"Dalam pembelaan kami menyampaikan ini disebabkan kelalaian terdakwa. Pendapat majelis hakim kami juga sepakat, karena seharusnya pemerintah setempat tahu kondisi ekonomi warganya, terdakwa ini kan kerjanya cuma tukang pijat bekam," katanya.

Korban Hamil 3 Bulan

Dalam dakwaan jaksa, Wahyu Saputra telah menikah lima tahun dengan Sindi Purnama Sari dan memiliki satu anak, sementara korban sedang hamil tiga bulan. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini