News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dosen Untag Semarang Meninggal

AKBP Basuki Dibayangi Sanksi Etik, Polisi: Paling Berat Bisa Pemecatan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARIER AKBP BASUKI - Kolase foto Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P. Foto bagian kiri memperlihatkan AKBP Basuki saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024), sedangkan foto bagian kanan memperlihatkan Bidpropam Polda Jateng menahan AKBP Basuki (wajah diblur) di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Karier moncer AKBP Basuki kini berada di ujung tanduk menjelang pensiun karena terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) imbas meninggalnya dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, Senin (17/11/2025).

Ringkasan Berita:

  • AKBP Basuki ditempatkan di Patsus karena melanggar kode etik dengan tinggal bersama wanita lain.
  • Ia terlibat kasus kematian DL, dosen Untag, yang ditemukan tewas di hotel dan terancam sanksi hingga PTDH.
  • Basuki mengaku menjalin hubungan dengan DL sejak 2020 meski masih beristri dan kini menunggu sidang kode etik.

TRIBUNNEWS.COM - AKBP Basuki kini jalani penempatan khusus (Patsus) setelah terbukti melanggar kode etik Polri, yakni tinggal seatap dengan wanita lain.

AKBP Basuki sendiri merupakan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng.

Ia menjadi orang pertama yang menemukan jasad seorang wanita bernama DL (35).

DL merupakan dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang dan ditemukan tewas di sebuah hotel di Jl Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025) pagi.

Korban diketahui pertama kali ditemukan oleh AKBP Basuki (56).

Kabid Humas Polda jateng, Kombes Pol Artanto menuturkan sidang kode etik terhadap Basuki akan segera dilakukan.

Yang bersangkutan, ujarnya, melanggar kode etik berat berupa pelanggaran kesusilaan dan pelanggaran perilaku di masyarakat.

Sanksi terberatnya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

"Putusan dari hakim bisa terendah sampai yang terberat dari bisa penundaan kenaikan pangkat, dimutasi atau mungkin yang paling berat adalah PTDH (dipecat)."

"Kami lihat nanti putusan dari hakim sidang kode etiknya," ujar Artanto, dikutip dari TribunJateng.com.

Artanto juga menegaskan bahwa Basuki sebenarnya akan pensiun dua tahun lagi.

Baca juga: Justice for Levi: Orasi dan Tabur Bunga Mahasiswa Kawal Tewasnya Dosen Untag Semarang

Namun karena terjerat kasus kematian DL, ia kini harus menjalani proses hukum.

"Dua tahun lagi dia (AKBP Basuki) pensiun, dia akan segera disidang kode etik dan sudah diperiksa dalam kasus dugaan pidana kematian dosen berinisial D (dosen Levi)," lanjut Artanto, Senin (24/11/2025).

Ia menjelaskan, pelanggaran asusila yang dilakukan Basuki adalah melakukan hubungan dengan DL tanpa ikatan resmi padahal sudah beristri dan memiliki anak.

Saat ditanya apakah Basuki sudah bercerai atau pisah ranjang, Artanto mengaku masih belum mendapatkan infromasi tersebut.

"Kami belum ada informasi demikian (pengajuan perceraian dari AKBP Basuki) dan kami belum mendengar kalau hal itu terjadi (pisah ranjang dengan istri sah)," jelasnya.

Artano menyebut, Basuki telah mengakui bahwa memiliki hubungan asmara dengan DL sejak 2020 lalu.

"Hasil keterangan yang bersangkutan telah menjalin hubungan intens dengan dosen D (dosen Levi) semenjak 2020," ucap Kombes Pol Artanto.

Belum Ada Tersangka

Sudah sepekan berlalu sejak jasad DL (35) ditemukan dan pihak kepolisian belum menetapkan tersangka.

AKBP Basuki saat ini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap dengan DL.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.

Namun, pihak Polda Jateng hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka atas kematian DL, termasuk Basuki.

Mengutip TribunJateng.com, pihak kepolisian telah melakukan dua kali olah TKP di lokasi penemuan jasad korban.

Pertama di hari korban ditemukan, yang kedua pada Sabtu (22/11/2025).

"Olah TKP pertama dilakukan saat peristiwa kejadian. Ini yang kedua (Sabtu) dan itu lumrah, bisa saja kami melakukan berulang kali agar penyidik semakin yakin atas temuannya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

Ia menuturkan, olah TKP kedua dilakukan untuk menemukan bukti-bukti lain dalam kematian DL dan memperkuat temuan dari olah TKP sebelumnya.

Baca juga: 4 Benda Diamankan Polisi dari Kamar Lokasi Dosen Untag Levi Tewas, Pakaian AKBP Basuki hingga Obat

"Terkait temuan baru di lokasi kejadian, kami belum bisa mengungkapnya," tuturnya.

Olah TKP yang dilakukan oleh Polda Jateng ini sebagai pembuktian bahwa kasus ini mengarah ke tindak pidana maupun sebaliknya.

Hasil dari lapangan nantinya akan dipadukan dengan hasil autopsi, keterangan saksi, hingga petunjuk lainnya.

"Nanti hasil itu akan disusun menjadi suatu rangkaian peristiwa dan hasilnya akan diambil kesimpulan saat gelar perkara," ujarnya.

Penetapan tersangka akan dilakukan selepas gelar perkara dan saat ini pihaknya masih belum melakukannya.

"Belum tersangka, kami harus gelar perkara dulu, semua masih berproses," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Nasib Terkini AKBP Basuki Buntut Kematian Dosen Untag Semarang, Padahal Pensiun 2 Tahun Lagi

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini