News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menuai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lintas Generasi: Jaminan Hari Tua hingga Jaring Pengaman PHK

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Drajat Sugiri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LINTAS GENERASI - Generasi X, Milenial, hingga Gen Z merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai fase kerja. Mulai dari dana pensiun, modal usaha, dan jaring pengaman.

Ringkasan Berita:

  • Generasi X, Milenial, hingga Gen Z merasakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam berbagai fase kerja.
  • Peserta lintas generasi memanfaatkan JHT sebagai dana pensiun, modal usaha, dan jaring pengaman.
  • BPJS Ketenagakerjaan mencatat 39,7 juta peserta aktif di seluruh Indonesia.

 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap generasi memiliki tantangan tersendiri dalam dunia kerja yang dihadapi.

Tetapi, satu benang merah yang menyatukan mereka adalah pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial.

Cerita peserta BPJS Ketenagakerjaan lintas generasi menjadi bukti manfaat perlindungan sosial di setiap perjalanan.

Generasi Z (1997-2012) yang mulai meniti karier, Generasi Milenial (1981-1996) yang mulai mencapai puncak produktivitas, hingga Generasi X (1965-1980) yang mulai fokus mempersiapkan dan menikmati jaminan hari tua.

Partisipasi lintas generasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan kerja.

Gen X Rasakan Manfaat JHT setelah Pensiun

Cerita pertama datang dari peserta BPJS Ketenagakerjaan Generasi X, Tjahjani Bodro L (59).

Anik, sapaan akrabnya, merupakan pensiunan sebuah bank swasta yang tinggal di Kota Solo, Jawa Tengah.

PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN - Tjahjani Bodro L peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan pensiunan pegawai bank swasta di Kota Solo. (Tribunnews.com)

Sekitar dua dekade Anik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya bernama BPJamsostek.

Meski tak ingat secara persis, Anik mengaku telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar tahun 2000-an.

Anik pensiun pada Oktober 2021, setelah 27 tahun 10 bulan mengabdi.

Setelah pensiun, pada 2022 Anik mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah tersimpan hampir 20 tahun.

“Saat pensiun dari bank, saya mencairkan JHT di BPJS Ketenagakerjaan Surakarta,” ungkapnya kepada Tribunnews, Kamis 13/11/2025).

Baca juga: Ketika Pabrik Berhenti Berdetak: Perjuangan Eks Karyawan Sritex usai Badai PHK, Jamsostek Jadi Asa

Dana yang dicairkan saat itu mencapai Rp 200 juta.

Menurutnya, proses klaim cepat dan mudah.

“Hanya perlu waktu sekitar tiga hari kerja, sudah dikredit ke rekening,” ungkapnya.

Menurutnya, dana JHT telah banyak membantu masalah dana pensiun.

“Dananya selain ditabung, juga buat kebutuhan dan membiayai kuliah anak,” ujarnya.

Anik berpesan kepada generasi yang lebih muda untuk tidak lupa menyiapkan dana pensiun seperti JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Karena dana tersebut akan bermanfaat di kemudian hari.

“Sangat banyak manfaatnya, sangat bisa dirasakan setelah saya pensiun,” pungkasnya.

Dana Darurat untuk Generasi Milenial

PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN - Foto Dwinanda Setiya Haryadi saat menunjukkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan miliknya. Kepada Tribunnews, Nanda pun menceritakan pengalamannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (Istimewa)

Sebagai Generasi Milenial, Dwinanda Setiya Haryadi (31) menjadikan BPJS Ketenagakerjaan sebagai dana darurat.

Pria asal Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah itu saat ini bekerja sebagai freelance dalam bidang desain grafis.

Pria yang akrab disapa Nanda telah memiliki pengalaman bekerja tidak hanya di satu tempat.

Nanda telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 lalu, saat ia masih bekerja di sebuah perusahaan di Jakarta.

Pada tahun 2024 lalu, dana yang terkumpul pada BPJS Ketenagakerjaan ia cairkan sebagai modal usaha.

Dana BPJS Ketenagakerjaan ini juga dimanfaatkannya sebagai dana darurat untuk menghidupi keluarganya.

Nanda bisa dibilang merupakan 'Generasi Sandwich' yang memiliki tanggungan membiayai istri, anak, dan orang tuanya.

"Tahun 2024 kemarin karena kontrak di perusahaan lama telah habis jadi saya mencoba mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai modal usaha saya," kata Nanda kepada Tribunnews.

Nanda menceritakan bagaimana proses yang ditempuh untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Nanda menuturkan, awalnya ia mencoba mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi, namun terdapat kendala yang membuatnya mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya akhirnya mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan lalu dibantu pengurusan melalui aplikasi dan selesai dalam waktu yang cukup cepat," jelas Nanda.

Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini, Nanda merasa lebih aman karena ada cover dana ketika terjadi kecelakaan kerja.

Selain itu, Nanda menilai dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, secara tidak langsung ia menabung untuk dana pensiun atau dana darurat.

Sehingga bebannya untuk menyiapkan dana untuknya dan keluarganya jadi sedikit berkurang.

"Sebetulnya iya (merasa aman dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan) karena merasa sudah ada cover yang secara tidak langsung menabung untuk dana pensiun atau dana darurat lainnya."

"Sehingga bebannya sedikit berkurang, jadi tidak harus memotong lagi dari pendapatan yang sudah diambil," pungkasnya.

Kini, Nanda mengaku akan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan jalur mandiri.

"Iya sepertinya saya akan mendaftarkan jalur mandiri agar memiliki jaminan sosial," ungkapnya.

Jaring Pengaman Gen Z saat Terkena PHK

Cerita lain Ardianto (26), merupakan Generasi Z yang juga mendapat predikat ‘Generasi Sandwich’.

Pria asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah itu kini menjadi tulang punggung keluarga untuk istri, anak, dan ibu mertua.

Ardianto menceritakan bagaiman BPJS Ketenagakerjaan menjadi jaring pengamannya saat terkena PHK.

PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN - Ardianto (26), seorang pekerja pabrik di Kabupaten Sukoharjo menunjukkan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan. (Tribunnews.com)

Pada 2021, dampak pandemi Covid-19 membuat perusahaannya terpaksa melakukan PHK.

Sangat disayangkan, nama Ardianto masuk dalam daftar pegawai yang terkena PHK.

Untungnya, Ardianto memiliki saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa ia cairkan setelah terkena PHK.

Saat proses pencairan dana itu, Ardianto mengaku sangat dimudahkan.

Pasalnya, seluruh prosesnya dilakukan secara online dan hanya butuh waktu satu hari saja untuk menyelesaikan semuanya.

Menurut Ardianto, hal tersebut memudahkan dirinya untuk mengurus seluruh proses pencairan dananya karena tidak perlu menunggu waktu lama.

"Kalau proses sudah online semua, tinggal upload dan akses online, jadi prosesnya mudah dan tidak menunggu lama," ungkapnya kepada Tribunnews, Jumat (7/11/2025).

Dia juga mengaku puas dengan pelayanan online di BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan proses pencairan tersebut.

"Sangat puas, karena pelayanan online semua jadi mudah," katanya.

Dana JHT yang dicairkan Ardianto sangat bermanfaat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Hingga pada akhirnya Ardianto kembali mendapat pekerjaan sebagai karyawan di perusahaan garmen.

Setelah itu, Ardianto saat kembali melanjutkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, adanya BPJS Ketenagakerjaan membuat Ardianto cukup merasa nyaman.

Ia tidak khawatir apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga ke depannya, karena sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang menjamin.

"Sudah cukup merasa nyaman. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, kita tidak terlalu khawatir jika terjadi kecelakaan dan hal-hal lainnya," ujar Ardianto.

Komitmen Lindungi Pekerja

Sementara itu pemerintah berkomitmen melindungi para pekerja melalui dua Peraturan Pemerintah (PP) yaitu PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia.

Peraturan ini akan melindungi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono, mengatakan tidak tanggung-tanggung dalam kebijakan terbaru ini.

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.

"Jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45% pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25% pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta," ungkapnya kepada Tribunnews melalui keterangan tertulis. 

Melalui PP ini, lanjutnya, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Adapun sampai dengan bulan Maret 2025 pembayaran manfaat klaim JKP di Surakarta sebanyak 4.300 kasus dengan manfaat sebesar Rp6.06 Miliar naik 4300% dibandingkan Maret 2024 sebanyak 178 kasus dengan manfaat sebesar Rp.141juta.

Sedangkan untuk pembayaran JHT sebanyak 18.104 kasus sebesar Rp.223,7miliar, JKM sebanyak 418 kasus sebesar Rp6,1 miliar, JKK sebanyak 5.616 kasus sebesar Rp.13,4 miliar dan JP sebanyak 3.676 kasus sebesar Rp.3,6 miliar.

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan.

Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?n iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.

"Dengan adanya dua kebijakan teranyar ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih optimal bagi pekerja yang terkena PHK serta menjaga stabilitas industri padat karya," ungkapnya.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini