News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU PPRT Disahkan, Dasco Sebut Jaminan Sosial PRT Bakal Diatur dalam PP

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PP TURUNAN PPRT - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa, (31/3/2026). Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan. Dasco menjelaskan, poin-poin teknis mengenai kesejahteraan pekerja, termasuk jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), akan diatur dalam PP tersebut

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan setelah Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan.

Dasco menjelaskan, poin-poin teknis mengenai kesejahteraan pekerja, termasuk jaminan sosial bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), akan diatur dalam PP tersebut.

"Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah) nanti. Nanti PP, diatur di PP," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, Dasco menyebutkan bahwa DPR akan mengusulkan kemungkinan pemberian uang pensiun bagi para PRT.

"Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," ujar Ketua Harian Partai Gerindra. 

Saat disinggung mengenai alasan mengapa sanksi pidana tidak diatur secara mendetail dalam UU PPRT, Dasco menegaskan bahwa hal tersebut sebenarnya sudah terakomodasi dalam ketentuan hukum lain yang berlaku.

Baca juga: Menteri Hukum: Pengesahan UU PPRT Bukti Keberpihakan Pemerintah Lindungi Pekerja Kecil

"Di situ kan kita ada hukum pidana. Dan itu kan sudah ada ketentuannya yang masuk pidana, yang enggak pidana, gitu kan gitu. Sehingga kita enggak atur lagi di situ," ucapnya. 

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sendiri telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (21/4/2026). 

Beberapa poin penting dalam RUU PPRT tersebut antara lain:

1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.

3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.


4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
 
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.

7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini