News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dosen Untag Semarang Meninggal

Buntut Kematian Dosen Untag, AKBP Basuki Dipecat dari Polri

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARIER AKBP BASUKI - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng, AKBP Basuki dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah di Ruang Sidang, Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).

Ringkasan Berita:

  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki diberhentikan secara tidak hormat.
  • Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi  bertulisan Patsus.
  • AKBP Basuki kemungkinan besar bakal mengajukan banding atas putusan majelis sidang.

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG -  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menyidangkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).

AkBP Basuki menjalani sidang tersebut secara tertutup atas dugaan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan terkait hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Bukti Kuat AKBP Basuki Diduga Lakukan Tindak Pidana Sebabkan Dosen Untag Levi Tewas, Tampak Bingung

"Iya sidang kode etik sedang berlangsung hingga nanti sore putusan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Rabu (3/12/2025).

Sidang tersebut pada awalnya tidak mengundang dari kuasa hukum keluarga korban Levi.

Meskipun begitu, kuasa hukum keluarga korban tanpa undangan resmi tetap mendatangi Polda Jateng yang pada akhirnya diperbolehkan mengikuti persidangan tersebut.

"Iya sebagai kuasa hukum saya pada tidak mendapatkan undangan sidang kode etik ini. Dan, saya juga tidak boleh masuk, tetapi akhirnya diperbolehkan masuk," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir kepada Tribun.

Dipecat

Zainal Abidin Petir  yang mengikuti persidangan mengatakan AKBP Basuki dipecat dari kepolisian.

"Iya, AKBP Basuki dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Zainal Abidin.

Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kombes Fidel, wakil ketua sidang Kombes Rio Tangkari dan anggota komisi AKBP Dandung yang berlangsung dari pukul 10 00-16.30 WIB.

Selepas sidang dilakukan, AKBP Basuki keluar dari ruangan sidang mengenakan rompi  bertulisan Patsus.

Basuki digiring dari pintu ruangan sidang menuju ke lift yang hanya berjarak sekitar 5 meter.

Baca juga: 10 Hari Tewasnya Dosen Levi, AKBP Basuki Masih Saksi Kunci, Polda Jateng: Belum Ada Tersangka

Dari jarak sedekat itu, Basuki tampak berusaha keras berkelit dari sorotan kamera jurnalis. Para personel provos sebanyak lima orang berusaha menutupi tubuh dari AKBP Basuki.

Menurut Petir, AKBP Basuki diberi sanksi kode etik berupa PTDH dengan beberapa pertimbangan meliputi perbuatan Basuki telah perbuatan tercela sehingga menurunkan citra Polri.

Berikutnya, Basuki telah melakukan hubungan seksual bersama seorang wanita yang bukan pasangan resmi.

"Selain dipecat, Basuki kembali di Patsus (penempatan Khusus/ditahan) selama 30 hari," bebernya.

Selama persidangan, lanjut Petir, AKBP Basuki mengajukan pembelaan berupa selama bekerja tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.

Kemudian, istri dari AKBP Basuki yang menghadiri persidangan tidak menginginkan suaminya dipecat.

"Namun, pembelaan itu ditolak karena memang perbuatannya dianggap menurunkan citra Polri. Beritanya viral sehingga menurunkan citra Polri," paparnya.

Petir menyebut,  AKBP Basuki kemungkinan besar bakal mengajukan banding atas putusan majelis sidang.

Berhubung pangkat Basuki merupakan perwira menengah maka berkas banding yang akan memproses Mabes Polri. 

"Walaupun nanti bandingnya di Mabes, kami tetap akan mengawal dan  mendesak kepolisian untuk tetap transparan," terangnya.

 

 

Penulis: iwan Arifianto

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS! AKBP Basuki Resmi Dipecat Dari Polri, Pembelaan Istri di Sidang KKEP Percuma!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini