TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Setelah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka karena lalainya hingga mengakibatkan Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang tewas.
Kali ini Polda Jateng mulai buka-bukaan, termasuk soal hasil autopsi Dosen Levi.
Dari hasil autopsi diketahui penyebab kematian sang dosen muda gegara pembuluh darah yang menuju ke jantung pecah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto turut membenarkan hasil autopsi tersebut.
"Jantung atau paru-paru itu penuh dengan darah sehingga susah untuk bernapas," terangnya Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Justice for Levi: Orasi dan Tabur Bunga Mahasiswa Kawal Tewasnya Dosen Untag Semarang
Terkait informasi dugaan aktivitas berlebihan yang dialami korban sebelum meninggal dunia, Artanto enggan memberikan keterangan lebih jauh.
"Nanti lebih jelasnya diterangkan oleh dokter forensik atau penyidik yang bisa menjelaskan," katanya
AKBP Basuki Tersangka
Diketahui beberapa hari sebelumnya, Polda Jateng resmi menetapkan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum perkara tersebut.
Dosen Levi sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di wilayah Kota Semarang pada Senin, 17 November 2025.
Peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan serangkaian langkah penyelidikan guna mengungkap penyebab kematian korban.
Baca juga: 4 Benda Diamankan Polisi dari Kamar Lokasi Dosen Untag Levi Tewas, Pakaian AKBP Basuki hingga Obat
Seiring berjalannya proses hukum, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Selasa, 25 November 2025.
Setelah lebih dari satu bulan dilakukan pendalaman, penyidik akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka pada Jumat, 19 Desember 2025.
Baca tanpa iklan