Sebab, Nanti kalau itu tidak sinkron dengan hasil laboratorium, AKBP Basuki bisa lepas (dari jeratan pidana)," kata Petir.
Petir menilai, penyidik bisa menerapkan pasal lain berdasarkan sejumlah alat-alat bukti yang sudah dikumpulkan.
Ia sendiri tidak bisa memberikan masukan karena penerapan pasal tambahan sepenuhnya kewenangan penyidik.
"Dalan kasus pidana ini ada kesengajaan meninggal dengan atau tidak, nanti biar mereka mencari setiap peristiwanya," ujarnya.
Baca juga: Kenangan Dosen Levi bagi Rekan dan Mahasiswa, Kini Meja Kerjanya di Untag Semarang telah Kosong
Ia menekankan, penyidik bisa mengeksplorasi hasil rekaman CCTV di kostel tersebut yang merekam aktivitas dosen Levi dan AKBP Basuki yang memasuki kamar nomor 210.
Menurutnya, kedua pasangan ini tampak memasuki kamar secara bersama-sama pada Minggu (16/11/2025) pukul 14.00 WIB.
Selepas itu, korban sama sekali tidak keluar dari kamar tersebut. Sebaliknya, AKBP Basuki tampak keluar untuk mengambil air minum di kulkas lantai dua kostel itu.
Namun, AKBP Basuki secara tiba-tiba dengan mimik wajah yang panik terlihat mondar-mandir di lorong kostel tersebut pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIB. Petir meyakini, sebelum rentang waktu ini korban sudah meninggal dunia.
Selanjutnya, AKBP Basuki baru melaporkan kasus kematian korban ke polisi pada pukul 10.30 WIB.
"Kenapa AKBP Basuki panik, kalau tidak salah tentu tidak perlu panik.
Dan, dia kan polisi seharusnya segera melaporkan kasus itu segera ke polisi ketika korban sudah dalam kondisi seperti itu," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul "Jantung dan Paru-paru Penuh Darah" Begini Hasil Autopsi Lengkap Kematian Dosen Untag Semarang Levi,
Baca tanpa iklan