TRIBUNNEWS.COM - Kasus meninggalnya dosen wanita Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Jawa Tengah berujung pada pemecatan AKBP Basuki.
AKBP Basuki disebut tinggal bersama korban bernama Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun meski sudah berkeluarga.
Korban ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos di Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025).
AKBP Basuki kini masih dipatsus untuk menjalani proses pidana.
Kasus perselingkuhan dengan pelaku anggota kepolisian juga terjadi di Nusa Tenggara Timur.
Eks Kapolsek Kolbano, NTT berinisial Ipda NR disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena menelantarkan istri dan berselingkuh.
Di Pekanbaru, Riau anggota bernama Iptu Lof Lasri Nosa dipecat karena selingkuh dengan Bhayangkari berinisial RA.
Berikut tiga kasus perselingkuhan oknum polisi:
1. AKBP Basuki Dipecat
AKBP Basuki yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah menjalani sidang kode etik di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menyatakan AKBP Basuki disanksi PTDH.
Baca juga: Sosok Aipda Rival Pelupessy, Oknum Polisi Perusak Fasilitas Penginapan di Ambon, Diperiksa Propam
AKBP Basuki terlihat mengenakan rompi bertuliskan patsus.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyatakan sanksi PTDH dijatuhkan karena tindakan AKBP Basuki dinilai menurunkan citra Polri, berhubungan badan dengan wanita yang bukan pasangan resmi.
Meski istri AKBP Basuki dihadirkan untuk melakukan pembelaan, sanksi PTDH tetap dijatuhkan.
"Namun, pembelaan itu ditolak karena memang perbuatannya dianggap menurunkan citra Polri," tuturnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Ia menambahkan AKBP Basuki mengajukan banding dan diproses di Mabes Polri.
Baca tanpa iklan