News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

Mendagri Tak Beri Izin Bupati Aceh Selatan Umrah di Tengah Bencana, tapi Nekat Berangkat

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BANJIR ACEH - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto (kanan) menyatakan, tak memberi izin Bupati Aceh Selatan, Mirwan (kiri) untuk berangkat umrah saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan tanah longsor.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tak memberi izin Bupati Aceh Selatan, Mirwan untuk pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Mirwan dan istri melaksanakan ibadah umrah pada 2 Desember 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan, seharusnya kepala daerah fokus pada penanganan bencana dan menyesuaikan rencana umrah, ketika wilayahnya membutuhkan lebih banyak perhatian khusus.

Namun, meski tak mendapat izin dari Kemendagri, Mirwan tetap nekat berangkat ke Tanah Suci.

"Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah). Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (5/12/2025).

Terkait kejadian ini, Kemendagri akan mengirim Inspektur Khusus untuk mengecek hal tersebut.

Untuk sanksi, kata Bima, pihaknya akan melihat pemeriksaan terlebih dahulu.

Tindakan Mirwan yang nekat berangkat umrah saat wilayahnya dilanda bencana ini membuat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf marah.

Mualem, sapaan akrab Muzakir Manaf mengaku sudah melarang Mirwan berangkat umrah. 

Namun, Mirwan tak mengindahkan larangan tersebut dan tetap memaksa pergi ke Tanah Suci.

“Tidak saya teken (izin perjalanan luar negeri), walaupun Mendagri yang teken ya udah itu terserah sama dia."

Baca juga: Gerindra Pecat Bupati Aceh Selatan dari Jabatan Ketua DPC Usai Kedapatan Umrah di Tengah Bencana

"Tapi kami tidak teken, untuk sementara waktu jangan pergi. Dia pergi juga terserah,” kata Mualem kepada wartawan di Lanud Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat sore, dilansir Serambinews.com.

Terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Aceh Selatan, pihaknya menyerahkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebab, Mualem menekankan tidak menandatangani izin tersebut.

"Apa Mendagri nanti kasih sanksinya apa," tegasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini