News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2025

Kaleidoskop 2025 - 6 Kasus Pembunuhan Berakhir Vonis Mati: Kopda Bazarsah & Penikam Jemaah Subuh

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KALEIDOSKOP PEMBUNUHAN - Kopda Bazarsah, terdakwa kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, saat menjalani sidang di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Inilah enam kasus pembunuhan yang berakhir dengan vonis mati di sepanjang tahun dirangkum dalam Kaleidoskop 2025.

 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sederet kasus pembunuhan sadis yang berakhir pelaku divonis mati di sepanjang tahun 2025.

Pada tahun 2025 Pengadilan masih memutuskan vonis hukuman mati.

Dikutip dari Ditjen Pemasyarakatan hingga 10 Oktober 2025, total terpidana mati di Indonesia berada di angka 593 orang.

Terbanyak dari kasus narkotika hingga pembunuhan berencana.

Ada tiga kasus pembunuhan sadis yang menghebohkan Indonesia di sepanjang tahun 2025.

Tiga kasus tersebut berakhir dengan nasib yang sama, yakni vonis hukuman mati.

Enam kasus pembunuhan yang berakhir vonis hukuman mati dirangkum dalam Kaleidoskop 2025:

1. In Dragon Pembunuh Penjual Gorengan

Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan Indra Sepriarman alias In Dragon menyita perhatian masyarakat Indonesia.

In Dragon membunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat bernama Nia Kurnia Sari (18).

Pada 5 Agustus 2025, In Dragon divonis hukuman mati karena secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan dan rudapaksa terjadi pada Jumat (6/9/2024) saat korban berkeliling desa menjual gorengan.

Setelah dua hari dilaporkan hilang, jasad korban ditemukan terkubur pada Minggu (8/9/2024).

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumah kosong di Padang Kabau, Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman pada Kamis (19/9/2024).

Meski divonis mati, kuasa hukum In Dragon masih berupaya mengajukan banding.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini